Blogger news

Selasa, 28 Mei 2013

Presiden Instruksikan Semua Kementerian/Lembaga Lakukan Penghematan Anggaran


Dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2013, dan mengurangi dampak risiko fiskal atas beban subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menginstruksikan para menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II; Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI; Sekretaris Kabinet; para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK); dan para pimpinan kesekretariatan lembaga negara untuk mengambil langkah-langkah yang diperukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan penghematan dan pengendalian belanja Tahun Anggaran 2013.
Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2013 tentang Langkah-Langkah Penghematan dan Pengendalian Belanja Kementerian Negara/Lembaga dalam Rangka Pelaksanaan APBN Tahun 2013, yang ditandatangani oleh Presiden SBY pada 17 Mei 2013.

Presiden meminta Kementerian/Lembaga (K/L) melakukan pemblokiran mandiri terhadap rencana kerja dan anggaran masing-masing, dan menyampaikannya kepada Kementerian Keuangan, untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran dalam rangka pemotongan anggaran.


Diktum ketiga Inpres No.7/2013 itu menyebutkan, pemotongan anggaran dilakukan terhadap kegiatan yang bersumber dari Rupiah murni, dengan tidak mengurangi anggaran: a. Kebutuhan biaya tetap berupa belanja pegawai dan belanja barang operasional penyelenggaraan kantor; b. Kebutuhan anggaran dalam rangka penyediaan dana Rupiah murni pendamping; c. Alokasi anggaran pendidikan; d. Alokasi pinjaman dan hibah luar negeri;e. Alokasi pinjaman dan hibah dalam negeri; f. Alokasi Badan Layanan Umum (BLU); dan g. Alokasi surat berharga Syariah Negara Project Base Sukuk (SBSN PBS).

Pemotongan anggaran dilakukan terhadap alokasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sepanjang tidak menghambat pencapaian target penerimaan, dan kinerja PNBP. “Pemotongan dilakukan dengan mengoptimalkan belanja barang  non operasional non prioritas, anggaran yang diblokir, ouput cadangan, perjalanan dinas, honorarum dan biaya rapat, serta hasil optimalisasi/sisa dana swakelola sebagai sumber pemenuhan pemotongan anggaran,” bunyi diktum Ketiga poin ketiga Inpres tersebut.

Pemotongan anggaran juga dilakukan dengan memperhatikan realisasi anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga sampai dengan saat dilakukannya pemtongan anggaran, kegiatan yang sudah terikat kontrak, pemenuhan kewajiban pemerintah yang bersifat in kracht, serta tunggakan yang tidak dapat ditunda.

“Pemotongan anggaran harus dilakukan dengan tetap mengupayakan terpenuhinya pencapaian output/outcame dari kegiatan atau progra prioritas nasional,” tegas Presiden SBY dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2013 itu.

Presiden juga menginstruksikan segera mengoptimalkan penyerapan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2013, khususnya terhadap program/kegiatan yang tidak dilakukan pemotongan anggaran.


sumber: http://www.setkab.go.id/berita-8823-presiden-instruksikan-semua-kementerianlembaga-lakukan-penghematan-anggaran.html

0 komentar:

Posting Komentar