Blogger news

Selasa, 28 Mei 2013

Aliansi Masyarakat Korban Rokok Beri Masukan RUU Pertembakauan

Logo Unik Dilarang Merokok
DPR - RI. Word melaporkan dari TKP ,:*
gimana nih WorD udah mirip hartawan eh wartawan, garing ya :( ya udah deh silahkan baca aja.


Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI (Baleg), Sunardi Ayub  menerima masukan RUUPertembakauan dari Aliansi Masyarakat Korban Rokok Indonesia (AMKRI), Selasa(28/5), di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta.
Aliansi Masyarakat Korban Rokok Indonesia adalah organisasi yang dibentuk atas dasar kepedulian terhadap dampak bahaya rokok yang dialami oleh masyarakat korban akibat bahaya merokok.

Dalam pernyataan sikapnya,  AMKRI menyatakan memiliki concern dengan langkahparlemen dalam proses pembuatan RUU yang berhubungan dengan produktembakauNamun AMKRI merasa  RUU Pertembakauan ini dibuat hanya untukkepentingan sekelompok orang dan utamanya industri rokok.
“Sebagai  masyarakat yang sudah pernah mengalami secara langsung dampak merokok dan kerugiannya, kami ingin menyuarakan aspirasi  kepada anggota Dewan agar dapat mendengar dan membuat kebijakan yang dapat melindungi masyarakat lain agar tidak mengalami kerugian yang sama seperti kami,” kata Kencana Indriswari yang menjadi juru bicara AMKRI.
Sebagai amanah UUD 1945 dan UU Kesehatan, AMKRI meminta, Baleg dalam pembahasan RUU Pertembakauan mengutamakan kepentingan  masyarakat dari dampak produk,  tidak  mengutamakan  industri tertentu.
AMKRI juga mengharapkan, Baleg mengunjungi rumah sakit-rumah sakit tempat dimana Baleg dapat menemukan sendiri dampak konsumsi dari produk tembakau tersebut. (sc)

0 komentar:

Posting Komentar